JEPARA, Joglo Jateng – Peredaran rokok ilegal di wilayah tengah Kabupaten Jepara masih marak ditemukan. Sebanyak 210 bungkus rokok ilegal dari sejumlah toko di wilayah Jepara berhasil disita dalam operasi gabungan, Kamis (21/5/2026).
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, Diskominfo Jepara, serta unsur TNI dan Polri. Tim dibagi menyasar wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan mengatakan, temuan terbanyak berada di wilayah tengah. Dari satu toko di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji, petugas menemukan 106 bungkus rokok ilegal.
Selain itu, petugas juga menyita 104 bungkus atau sekitar 1.880 batang rokok ilegal dari sebuah toko di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang. “Temuan lain berasal dari satu toko di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, sebanyak 104 bungkus atau sekitar 1.880 batang rokok ilegal,” kata Sapan.
Dalam operasi tersebut, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik toko terkait dampak peredaran rokok ilegal. Pedagang diminta tidak menerima titipan maupun membeli rokok ilegal dari sales.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Kudus, Candra Dewo mengatakan, seluruh barang sitaan diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut sebelum dimusnahkan.
Candra menyebut, pola peredaran rokok ilegal kini mulai berubah. Jika sebelumnya banyak dijual terbuka di etalase toko, kini barang lebih sering disimpan di rumah pribadi dan dijual secara tersembunyi.
“Penjualannya sekarang banyak dilakukan malam hari,” ujarnya.
Ia mengatakan, Bea Cukai terus melakukan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat dan pedagang. “Selain penjual, penindakan juga dilakukan terhadap pabrik yang diduga menjadi sumber distribusi rokok ilegal,” tandasnya. (oka/gih/rds)










