PURWOREJO, Joglo Jateng – Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa (Permendes), pemerintah pusat membagi alokasi Dana Desa (DD) tahun 2026 menjadi dua skema. Skema pertama, DD reguler dan DD untuk dukungan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo Laksana Sakti membenarkan kebijakan tersebut. Adanya dua skema itu membuat nominal DD reguler mengalami penurunan cukup signifikan.
Ia menyebut, DD reguler yang sebelumnya mencapai sekitar Rp 368 miliar kini turun menjadi sekitar Rp 132 miliar. Namun, menurut perhitungan pemerintah pusat, penurunan tersebut sebenarnya merupakan pengalihan anggaran untuk mendukung pembentukan dan pengembangan KDMP.
“Kalau menurut hitungan pusat sebenarnya tidak turun, tetapi dialihkan untuk dukungan koperasi desa,” katanya, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, pemerintah berharap keberadaan KDMP nantinya mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Untuk Kabupaten Purworejo, total Dana Desa reguler tahun 2026 sebesar Rp 132 miliar akan dibagikan kepada seluruh desa dengan nominal bervariasi.
Desa dengan alokasi terkecil menerima sekitar Rp 200 juta, sedangkan terbesar sekitar Rp 400 juta. “Kalau dulu desa terbesar bisa menerima Rp 1,3 miliar sampai Rp 1,4 miliar, sekarang maksimal sekitar Rp 400 juta,” jelasnya.
Meski nilai anggaran menurun, penggunaan DD reguler disebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Prioritas utama tetap diarahkan pada penanganan kemiskinan, stunting, ketahanan pangan, hingga penyertaan modal untuk BUMDes.
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa juga masih diperbolehkan, namun dengan aturan yang lebih fleksibel dibanding sebelumnya. Selain itu, jumlah penerima BLT Desa juga tidak lagi dibatasi seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau dulu ada batasan maksimal, sekarang lebih fleksibel. Bahkan kalau hasil musyawarah desa memutuskan bantuan Rp 50 ribu per bulan juga diperbolehkan,” katanya.
Terkait dukungan untuk KDMP, Sakti menjelaskan bahwa pemerintah pusat menyiapkan skema dukungan senilai total Rp 3 miliar per desa dalam jangka waktu enam tahun. “Jika dihitung kasar, setiap desa dipotong sekitar Rp 500 juta per tahun sehingga dalam enam tahun totalnya sekitar Rp 3 miliar,” ungkapnya.
Dana tersebut sebelumnya direncanakan melalui pinjaman ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), namun kini langsung diambil dari alokasi DD. Sesuai ketentuan Permendes, apabila KDMP telah berjalan dan memperoleh keuntungan, maka 20 persen laba bersih wajib masuk sebagai PADes, sisanya untuk operasional.
Namun demikian, ia menegaskan aset KDMP akan menjadi aset pemerintah desa. “Bukan menjadi aset koperasi dikarenakan sumber pendanaannya berasal dari Dana Desa,” tegasnya. (mrn/ree/rds)










