Ditambahkannya, selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Sementara korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Kendal bersama Dinas Sosial untuk pemulihan psikologis.
“Terduga pelaku kita jerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(ags)










