Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Bhakti Junior Isrhony memastikan tidak ada perpanjangan kontrak Hak Guna Bangunan (HGB). Pengelola hanya memberlakukan sewa transisi selama 5 bulan hingga Kamis (31/12/2026).
“Jadi kontrak Plaza Puri Pati ini berakhir nanti di bulan Juli 2026, kalau enggak salah tanggal 27. Terus nanti akan dilakukan perpanjangan sewa. Jadi bukan dikontrakkan tapi sewa, bukan HGB, hanya disewakan yaitu selama 5 bulan sampai akhir tahun 2026,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut hasil keputusan rapat bersama. Tujuannya memberi jeda bagi pedagang mencari tempat baru.
“Saat ini statusnya masih. Karena kita memberi kesempatan pada yang sudah menempati ini untuk mencari tempat pindah, sambil persiapan intinya itu,” sebutnya.
Disdagperin sudah membagi tugas penyerahan aset ke Pemkab. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bertugas menghitung aset Plaza Puri.
Pendataan jumlah ruko dan pedagang yang mengajukan sewa 5 bulan masih berjalan. Beberapa pedagang sulit dihubungi sehingga sosialisasi masih terus dilakukan.
Ia memastikan aktivitas di Plaza Puri masih berjalan hingga kontrak resmi berhenti. Sosialisasi ke pedagang sudah dikirim lewat surat pemberitahuan.
“Konsep itu nanti panjang, nanti masuk di PTSP dulu sebagai investasi daerah, nanti baru kita lanjutkan. Yang penting tugas kita itu menyelesaikan ini retribusi, terus sama nanti bagaimana tugas selanjutnya, sampai Juli ini,” pungkasnya. (lut/rds)








