Jepara  

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Jepara Dituntut 15 Tahun Penjara

PELAKU: Safiq (tengah depan), warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, saat digelandang menuju mobil tahanan untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas II B Jepara di Pengadilan Negeri Jepara, Senin (22/6/2026). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

Ia menjelaskan, akun media sosial yang digunakan terdakwa untuk menjalankan aksinya adalah aplikasi Telegram.

“Foto-foto yang diperoleh dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujarnya.

Perkara yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara berbeda dengan kasus pornografi yang sebelumnya juga menjerat Safiq di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam perkara di PN Semarang, Safiq telah divonis 5 tahun penjara karena terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi. Putusan yang dibacakan pada 9 Desember 2025 itu telah berkekuatan hukum tetap dan saat ini sedang dijalani oleh terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Abdur Rozaq, belum mau memberikan tanggapan terkait tuntutan jaksa. Saat dimintai keterangan, ia memilih tidak berkomentar.

“Intinya saya no comment dulu,” ujarnya singkat.

Usai persidangan, Safiq tampak tertunduk lesu saat keluar dari ruang tahanan PN Jepara sekitar pukul 13.50 WIB.

Mengenakan rompi tahanan bernomor 20, kemeja putih, celana panjang abu-abu, serta sandal jepit putih-hijau, ia kemudian digiring kembali ke mobil tahanan Kejari Jepara untuk dibawa ke rumah tahanan.

Ia tampak sehat, bertubuh berisi, dan berambut rapi. Diapit terdakwa kasus lain, Safiq tak merespons pertanyaan wartawan saat digiring masuk ke mobil tahanan.

Kasus Safiq sempat menghebohkan dunia maya. Lantaran, sebanyak 31 korban dengan kategori anak di bawah umur diduga telah menjadi korban kejahatan seksual. Safiq pun disebut-sebut sebagai predator seksual. (oka/gih/rds)