Jepara  

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Jepara Dituntut 15 Tahun Penjara

PELAKU: Safiq (tengah depan), warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, saat digelandang menuju mobil tahanan untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas II B Jepara di Pengadilan Negeri Jepara, Senin (22/6/2026). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (KS) terhadap anak yang menjerat Safiq (22), warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, memasuki tahap tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Senin (22/6/2026).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Dian Mario, mengatakan tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari,” kata Dian usai persidangan pada Joglo Jateng.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 43.421.959 sesuai perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Apabila restitusi tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujarnya.

Dian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari satu laporan polisi yang menghadirkan satu korban dan satu saksi. Korban dan saksi tersebut masih berstatus anak atau di bawah umur.

Dalam berkas dakwaan, korban dipaksa melakukan hubungan hingga berkali-kali oleh terdakwa. Sementara itu, saksi dipaksa mengirimkan foto tidak senonoh.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa menjalankan aksinya melalui media sosial dengan menggunakan identitas dan foto milik orang lain untuk berkenalan dengan korban.

Setelah berhasil menjalin komunikasi, terdakwa meminta korban mengirimkan foto yang tidak pantas. Foto-foto tersebut kemudian dijadikan alat ancaman.

Korban diintimidasi bahwa foto akan disebarluaskan apabila menolak memenuhi keinginan terdakwa.

“Modusnya berkenalan melalui jejaring sosial menggunakan foto orang lain. Setelah mendapatkan foto korban, digunakan untuk menuruti kemauan terdakwa,” jelas Dian.