Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK RI, Azril Zahi, mengingatkan potensi korupsi dapat muncul dalam berbagai area.
Area tersebut meliputi kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, pemerasan, hingga benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Melalui sosialisasi tersebut, DPRD dan Pemkab Pemalang berharap tata kelola Pokir semakin tertib.
Pihaknya ingin sistem ini mampu menghasilkan program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro mengatakan, sosialisasi tata kelola Pokir menjadi momentum penting untuk memperkuat kesepahaman antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, kesamaan pemahaman diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan maupun pelaksanaan usulan Pokir DPRD.
“Pokir DPRD harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan daerah. Program yang diusulkan harus berangkat dari kebutuhan masyarakat dan manfaatnya harus benar-benar dirasakan warga,” kata Anom.
Ia berharap sinergi antara Pemkab dan DPRD terus diperkuat, khususnya dalam memastikan usulan pembangunan yang masuk melalui Pokir dapat selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Pemalang. (fan/ree/rds)










