Tertibkan Data Pajak Berbasis Digital, Pemkot Semarang Luncurkan Program IQRO

TERTIB: Pemasangan stiker QR Code Online (IQRO) di beberapa rumah warga Kota Semarang, belum lama ini. (HUMAS PEMKOT SEMARANG/JOGLO JATENG)

Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan mampu memangkas proses administrasi sehingga pelayanan menjadi lebih praktis dan efisien.

Selama proses pendataan, warga diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), ID pelanggan PLN beserta informasi daya listrik, serta dokumen legalitas kepemilikan tanah atau bangunan.

Khusus pendataan PBJT Tenaga Listrik, seluruh pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar, menjadi sasaran pendataan.

Agustina juga mengingatkan masyarakat agar memastikan identitas petugas yang datang ke rumah.

Seluruh petugas lapangan dibekali surat tugas dan tanda pengenal resmi dari Pemkot Semarang maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Selain itu, layanan IQRO tidak dipungut biaya. Sehingga warga diminta tidak memberikan uang atau imbalan kepada petugas.

“Pajak daerah yang dikelola secara baik akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Karena itu, partisipasi warga dalam pemutakhiran data ini menjadi bagian penting dari ikhtiar bersama membangun Kota Semarang,” tegasnya. (hfh/iza/rds)