Kudus  

Pemkab Kudus Gelontorkan 22 Juta Kilogram Pupuk Subsidi Tahun 2026

Petani saat beraktivitas di lahan persawahan. Pemerintah Kabupaten Kudus telah menyiapkan alokasi pupuk bersubsidi mencapai 22 juta kilogram untuk tahun 2026. (DOK PRIBADI/JOGLO JATENG)

Berbeda dengan jenis pupuk lainnya, alokasi pupuk ZA paling besar justru diberikan kepada Kecamatan Dawe sebanyak 186 ribu kg.

Selanjutnya Jekulo menerima 55,4 ribu kg, Gebog 43 ribu kg, dan Bae 33,7 ribu kg.

Serta, Mejobo 21,2 ribu kg, Jati 8,2 ribu kg, Kaliwungu 7,5 ribu kg, dan Kota Kudus 3,1 ribu kg.

Adapun Kecamatan Undaan tidak memperoleh alokasi pupuk jenis ZA ini.

Isnuroso menjelaskan, perbedaan alokasi antarkecamatan dipengaruhi oleh luas lahan pertanian di masing-masing wilayah.

Serta, jumlah petani yang telah terdaftar dan tervalidasi dalam e-RDKK.

Ia menambahkan, penyaluran pupuk subsidi pada 2026 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2026.

Pengawasan penyalurannya ditekankan berbasis prinsip 7T.

Yakni tepat tempat, tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, tepat harga, dan tepat sasaran.

Selain itu, mekanisme penebusan pupuk subsidi kini semakin sederhana.

Petani tidak lagi diwajibkan menggunakan Kartu Tani, melainkan cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Atau bisa juga menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar dalam sistem e-RDKK.

“Penerima subsidi juga dibatasi maksimal dua hektare lahan setiap musim tanam. Kalau lebih dari itu, masuk kategori petani mampu,” pungkasnya. (uma/fat/rds)