KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus (Pemkab) menyiapkan alokasi pupuk bersubsidi mencapai lebih dari 22 juta kilogram (kg).
Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan para petani pada tahun anggaran 2026.
Dari sembilan kecamatan di Kudus, Kecamatan Undaan kembali menjadi wilayah penerima alokasi pupuk subsidi terbesar.
Peningkatan alokasi ini seiring dengan luasnya lahan pertanian dan banyaknya petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kudus (SK) Nomor 500.3/338/2025.
Aturan tersebut memuat tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan SK tersebut, total alokasi pupuk bersubsidi meliputi 10,5 juta kg pupuk urea dan 11,5 juta kg pupuk NPK.
Kemudian, disusul 228 ribu kg pupuk organik dan 359 ribu kg pupuk ZA.
Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Muhammad Isnuroso mengatakan, besarnya alokasi telah disesuaikan dengan kebutuhan riil petani.
Jumlah tersebut dipastikan sudah tercatat secara resmi dalam sistem e-RDKK.
“Alokasi pupuk subsidi sudah disesuaikan dengan kebutuhan petani yang masuk dalam e-RDKK di masing-masing wilayah,” ujarnya, belum lama ini.
Untuk pupuk urea, Kecamatan Undaan memperoleh alokasi tertinggi mencapai sekitar 3,24 juta kg.
Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Jekulo sebanyak 2,39 juta kg, dan Kecamatan Mejobo 1,26 juta kg.
Kemudian disusul Kecamatan Gebog 950,7 ribu kg, Kecamatan Kaliwungu 947 ribu kg, dan Kecamatan Dawe 770 ribu kg.
Lalu, Kecamatan Jati 583 ribu kg, Kecamatan Bae 285,6 ribu kg, dan Kota Kudus 49,9 ribu kg.
Dominasi Kecamatan Undaan juga terlihat pada alokasi pupuk NPK yang mencapai 2,55 juta kg.
Disusul Jekulo 2,42 juta kg, Dawe 2,14 juta kg, Gebog 1,35 juta kg, dan Mejobo 1,16 juta kg.
Lalu disusul Kaliwungu 770 ribu kg, Jati 550 ribu kg, Bae 495 ribu kg, serta Kota Kudus 60 ribu kg.
Sementara itu, alokasi pupuk organik terbesar justru diterima oleh Kecamatan Jekulo sebanyak 117 ribu kg.
Diikuti Undaan yang memperoleh 48 ribu kg, Bae 14 ribu kg, Dawe 13,9 ribu kg, dan Jati 12 ribu kg.
Kemudian Kecamatan Gebog 11,6 ribu kg, Kaliwungu 4,2 ribu kg, Kota Kudus 3,1 ribu kg, dan Mejobo 2,5 ribu kg.










