Uang Habis untuk Judol, Pria Asal Garut Nekat Curi Motor di Masjid Agung Purworejo

BARANG BUKTI: Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, menunjukkan barang bukti yang disita dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor di Masjid Agung Purworejo, Kamis (9/7/2026). (DOK.HUMASRES/JOGLO JATENG)

Saat terbangun, HK melihat kunci motor korban berada di lantai. Melihat situasi sepi dan ada kesempatan emas, tersangka langsung menggasak kunci tersebut.

Ia kemudian menuju ke area parkir untuk mencari motor yang cocok.

“Setelah menemukan motor Honda Vario yang sesuai dengan kunci tersebut, tersangka langsung membawanya kabur,” jelas AKP Dwiyono.

“Untuk menyamarkan identitas kendaraan, tersangka sempat membawa motor ke tempat sepi, lalu melepas pelat nomor (TNKB), mengelupas stiker bodi motor, hingga merobek kulit jok,” terangnya.

Tersangka kemudian membuang pelat nomor dan stiker tersebut ke daerah Kecamatan Gebang.

Tak hanya itu, HK juga sempat menjual dua buah kaca spion motor curian tersebut untuk sekadar membeli makanan.

“Namun, sebelum sempat menjual sepeda motornya, pelarian tersangka berhasil dihentikan oleh petugas,” ucapnya.

Tersangka HK akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di Terminal Kongsi pada Minggu (14/6/2026).

Saat diinterogasi, HK mengakui seluruh perbuatannya dan langsung dijebloskan ke Rutan Polres Purworejo sejak Senin (15/6/2026) lalu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna putih tanpa stiker, tanpa spion, tanpa kulit jok, dan tanpa pelat nomor.

Polisi juga mengamankan STNK asli atas nama Kotim warga Magelang, satu buah TNKB AA 5982 SG, dudukan pelat nomor, serta sobekan kulit jok.

Selain itu, polisi turut menyita dua buah kaca spion plastik merek TQ6 dari tangan seorang saksi bernama Najwa Khairani.

Atas perbuatannya, tersangka HK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian.

“Kami ingatkan kepada masyarakat agar tidak menaruh kunci kendaraan atau barang berharga lainnya di sembarang tempat yang dapat memicu niat dan kesempatan bagi para pelaku kejahatan,” tegas Kasi Humas AKP Ida. (mrn/ree/rds)