Pemerintah pusat menetapkan kebijakan tersebut berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin (13/7/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, pengusaha nelayan dengan kapal 30–200 GT kini memperoleh harga BBM sebesar Rp 15.000 per liter. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap daya saing sektor perikanan.
Sementara itu, BBM untuk nelayan di bawah 30 GT telah ditetapkan di harga Rp 6.800 per liter.
“Harga yang disepakati untuk 30–200 GT adalah Rp 15.000 per liter,” ujar Airlangga.
Airlangga menambahkan bahwa harga BBM nonsubsidi berdasarkan harga rata-rata produksi solar di dalam negeri dapat dipatok pada angka Rp 18.600 per liter.
Dengan demikian, selisih dukungan sebesar sekitar Rp 3.600 per liter akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan itu juga disiapkan dengan kuota sekitar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan, kementeriannya segera menerbitkan regulasi sebagai tindak lanjut arahan Presiden.
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan KKP dalam menentukan titik penyaluran agar kebijakan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (lut/fat/rds)










