Menurut Susanto, langkah pertama yang harus dilakukan Bagian Aset adalah menyusun inventarisasi secara menyeluruh mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Setelah data aset valid, pemerintah baru dapat menyusun kebijakan pemanfaatan yang lebih optimal.
Ia menambahkan, apabila ditemukan penyewa yang mengalihkan aset kepada pihak ketiga tanpa izin, pemerintah dapat mengambil langkah tegas berupa pemutusan kontrak. Namun kebijakan tersebut harus didukung data lapangan yang akurat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Penentuan tarif sewa aset juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Besaran tarif harus mengacu pada peraturan daerah maupun peraturan bupati serta didasarkan pada hasil kajian teknis dan penilaian independen melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Kota, Aris mengatakan, kunjungan Pokja 4 DPRD Kudus merupakan bagian dari pembahasan rancangan peraturan daerah, yakni mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Ia menjelaskan, rombongan dewan meninjau dua lokasi aset yang dikelola Kecamatan Kota, yakni di kawasan Kampung Kota dan Blok Koplakan, sebelah selatan Perempatan Jember. Peninjauan berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga sekitar pukul 10.00 WIB.
“Setelah peninjauan, hasilnya masih dibahas dalam rapat. Pembahasannya masih berproses,” kata Aris.
Hasil peninjauan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kudus untuk memperkuat sistem pengamanan, pendataan, dan pemanfaatan aset daerah agar lebih tertib, transparan, serta mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. (adm/fat/rds)










