JEPARA, Joglo Jateng – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, turun langsung ke PT Samwon Busana Indonesia Jepara menyusul rencana penutupan total operasional perusahaan yang berdampak pada ratusan pekerja. Dalam kunjungannya, ia meminta perusahaan memenuhi hak buruh dengan membayarkan pesangon secara penuh.
Iqbal menegaskan, manajemen PT Samwon harus membayarkan satu kali uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti hak-hak lainnya kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Permintaan tersebut disampaikan setelah perusahaan berencana memberikan pesangon sebesar 50 persen dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Menurut Iqbal, ketentuan tersebut sudah tidak berlaku setelah adanya Keputusan Mahkamah Agung Nomor 168 Tahun 2024 yang mengatur bahwa pesangon dan hak-hak pekerja akibat PHK dibayarkan sekurang-kurangnya satu kali.
“Kami minta untuk dibayarkan. Tadi disampaikan manajemen PT Samwon akan mempelajari. Saya bilang lagi, tidak boleh kurang dari satu kali,” tegas Iqbal usai berdiskusi dengan manajemen PT Samwon di Jepara, Senin (27/7/2026).
Selain memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, Iqbal juga menelusuri penyebab penutupan perusahaan. Berdasarkan hasil pembahasannya dengan manajemen, ia menyebut penutupan pabrik dipengaruhi kondisi pasar global, khususnya melemahnya permintaan ekspor dari Amerika Serikat.
“Di Samwon Busana Indonesia yang membuat tutup adalah situasi global. Pasar dari Amerika tidak lagi bisa menyerap produk-produk mereka. Jadi lebih pada pasar global, bukan daya beli lokal,” ujarnya.
Sementara itu, Chief Export Import PT Samwon Busana Indonesia, Tri Harti, memastikan penutupan pabrik di Jepara merupakan keputusan final. Sebanyak 685 pekerja terdampak penghentian operasional tersebut. Ia menyebut, perusahaan tetap berkomitmen memberikan pesangon kepada para pekerja.
Namun, terkait besaran pembayaran sebagaimana arahan Utusan Presiden, manajemen masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Dinas Ketenagakerjaan dan pemilik perusahaan di Korea Selatan.
“Owner ada di Korea office. Kami meeting dulu untuk memastikan besarannya,” kata Tri Harti. (oka/gih/rds)










