Kudus  

Cuaca Makin Ekstrem, Pemkab Kudus Dorong Tiap Desa Wajib Punya Satu Kampung Iklim! Ini Tujuannya

TINJAU: Pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus saat meninjau lokasi ProKlim dalam menjalankan aksi nyata adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Kudus, belum lama ini. (DOK PRIBADI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mempercepat pelaksanaan Program Kampung Iklim (ProKlim). Upaya ini dilakukan untuk memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi dampak perubahan iklim.

Melalui program tersebut, setiap desa dan kelurahan didorong memiliki sedikitnya satu lokasi ProKlim.

Mereka juga diminta untuk menjalankan aksi nyata adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan.

Fungsional Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus sekaligus pendamping ProKlim, Nunung Prihatining Tias memberikan penjelasan. Ia mengatakan, ProKlim merupakan gerakan berbasis masyarakat yang tidak hanya berfokus pada penghijauan.

Program ini juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan.

“ProKlim bukan sekadar program menanam pohon atau menjaga kebersihan lingkungan. Program ini mengajak masyarakat membangun ketahanan terhadap dampak perubahan iklim melalui aksi nyata,” ujarnya.

Aksi nyata tersebut mulai dari pengelolaan sampah, konservasi air, ketahanan pangan, hingga penguatan kelembagaan masyarakat. Tujuannya agar desa mampu beradaptasi sekaligus berkontribusi menekan emisi gas rumah kaca.

Ia menjelaskan, perubahan iklim kini semakin dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

Pergeseran musim, meningkatnya suhu udara, hingga munculnya bencana hidrometeorologi seperti banjir, kekeringan, dan longsor menjadi tantangan. Hal tersebut harus diantisipasi secara sigap sejak dari tingkat desa.

“Perubahan iklim sudah kita rasakan bersama. Musim hujan dan kemarau semakin sulit diprediksi, sehingga masyarakat perlu memiliki kesiapsiagaan,” katanya.

Karena itu, pihaknya mendorong setiap desa dan kelurahan memiliki minimal satu lokasi ProKlim. Hal ini bertujuan agar upaya adaptasi dan mitigasi dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Komitmen tersebut diperkuat melalui Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Nomor 500.6.12.2/2454/2026 tentang Pelaksanaan Program Kampung Iklim. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat, kepala desa, dan lurah.

Surat itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 32 Tahun 2020 tentang Program Kampung Iklim. Ada pula landasan Instruksi Bupati Kudus Nomor 660/2740/21.00/2019 mengenai percepatan ProKlim.

Hingga akhir 2025, tercatat sebanyak 80 lokasi ProKlim di Kudus telah terdaftar secara resmi. Puluhan lokasi ini masuk dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) Kementerian Lingkungan Hidup.

Lokasi tersebut terdiri atas satu ProKlim Lestari, 10 ProKlim Utama, 68 ProKlim Madya, dan satu ProKlim Pratama yang tersebar di berbagai kecamatan.

Nunung menegaskan, penilaian ProKlim tidak hanya didasarkan pada banyaknya pohon yang ditanam. Melainkan juga konsistensi masyarakat dalam menjalankan berbagai program lingkungan.

“Penilaian ProKlim tidak hanya melihat kondisi fisik lingkungan, tetapi juga bagaimana masyarakat mampu membangun budaya peduli lingkungan,” jelasnya.