Kudus  

Kawasan Patiayam Segera Naik Kelas Jadi Cagar Budaya Provinsi, Ini Penjelasan Disbudpar

SAMPAIKAN: Kepala Disbudpar Kabupaten Kudus, Abdul Halil menyampaikan bahwa Kawasan Patiayam segera naik kelas setelah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Tengah menyepakati rekomendasi penetapannya sebagai cagar budaya tingkat provinsi, belum lama ini. (DOK PRIBADI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Dari lereng Perbukitan Slumprit di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, hingga Situs Sudo di Kabupaten Pati, jejak peradaban purba yang terkubur selama ribuan tahun kini menuju babak baru.

Kawasan Patiayam segera naik kelas setelah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Tengah menyepakati rekomendasi penetapannya sebagai cagar budaya tingkat provinsi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Abdul Halil mengatakan, proses pengajuan telah menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Tengah telah menyepakati rekomendasi penetapan kawasan tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Hasil sidang disepakati Kawasan Patiayam direkomendasikan untuk penetapan cagar budaya tingkat provinsi ke Gubernur Jateng,” terangnya, belum lama ini.

Menurut Halil, rekomendasi itu merupakan hasil sidang kajian pemeringkatan cagar budaya. Sidang ini diselenggarakan oleh pihak dinas terkait tingkat provinsi bersama TACB Provinsi Jawa Tengah.

Hasil kajian tersebut menjadi dasar untuk mengusulkan penetapan kawasan lintas kabupaten ini.

“Proses peningkatan status kawasan dilakukan secara bertahap. Pada 2025, Situs Perbukitan Slumprit telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten Kudus,” jelasnya.

Status situs tersebut kemudian diajukan naik ke tingkat provinsi pada awal Maret 2026.

Dalam proses tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati juga mengajukan Situs Sudo sebagai cagar budaya.

Karena memiliki keterkaitan sejarah dan arkeologi, TACB Provinsi Jawa Tengah memutuskan kedua situs diusulkan sebagai satu kawasan yang utuh.

Ia menambahkan, kewenangan menetapkan kawasan cagar budaya yang berada di lebih dari satu wilayah administrasi berada di tangan Gubernur Jawa Tengah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Setelah memperoleh rekomendasi dari TACB Provinsi Jawa Tengah, Pemkab Kudus akan menyiapkan langkah lanjutan berupa penyusunan zonasi kawasan cagar budaya.

Selain itu, kajian ilmiah juga akan dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengusulkan situs-situs purbakala lain yang berada di Kawasan Patiayam.

“Patiayam masih menyimpan situs-situs purbakala yang bisa diajukan sebagai cagar budaya. Ini menjadi upaya kami untuk melindungi dan merawat warisan yang sudah ada agar bisa terjaga hingga generasi mendatang,” pungkasnya. (uma/fat/rds)