PEMALANG, Joglo Jateng – Menjelang pelantikan Anggota DPRD Pemalang pada September mendatang, KPU Kabupaten Pemalang membenarkan ada 12 calon legislatif (Caleg) terpilih belum melakukan pelaporan LHKPN. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52, maka KPU Pemalang berharap seluruh kewajiban laporan harus diselesaikan segera, agar pelaksanaan pelantikan dapat terselenggara dengan lancar.
Ketua KPU Pemalang Agus Setiyanto menuturkan, pelaporan ini merupakan hal yang wajib dilakukan seluruh Caleg terpilih, baik itu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota didasari oleh aturan KPU RI. Di mana dalam prosesnya mereka menyerahkan berkas-berkas LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan diberikan tanda bukti laporan.
“Ini wajib dan prosesnya para Caleg mengisi form tentang total harta kekayaan mereka kepada KPK. Kemudian, KPK akan memeriksa dan bila sesuai diberikan surat tanda bukti,” ucapnya, Senin (15/7/24).
Surat tanda bukti ini merupakan salah satu persyaratan caleg untuk bisa dilantik sebagai anggota DPRD Pemalang. Di mana tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Ketiga, dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Untuk perkembangan sementara, hingga Senin (14/7) masih ada 12 caleg terpilih yang belum melakukan pelaporan LHKPN. Sehingga, baru ada 38 caleg dari total 50 caleg yang belum melaksanakan pelaporan, serta menyerahkan surat tanda bukti LHKPN ke KPU Pemalang.
“Harapannya agar akhir Juli ini semua sudah 100 persen. Mengingat pelantikan caleg terpilih untuk Pemalang rencananya akan dilaksanakan 6 September 2024 mendatang,” pungkasnya.(fan/sam)










