PATI – Polres Pati mengamankan 21 orang yang melakukan si perusakan disertai vandalisme di Hotel Safin dan Rumah Dinas Wakil Bupati Pati pada Minggu dini hari lalu. Menurut Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sudarno, kasus yang melibatkan puluhan massa ini disinyalir terkait persoalan wacana merger Persipa Pati dengan salah satu Klub Sepakbola asal Gresik.
Meski telah ditahan, puluhan orang itu belum mengaku sebagai pelaku perusakan dan pelemparan. Sudarno juga telah mengundang keluarga dari sejumlah orang yang diamankan tersebut.
“Tinggal 4 yang masih kami tahan untuk penyelidikan, sisanya kami lepas sebab belum ada bukti kuat,” ujarnya, Senin (14/12).
Saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan-bukti-bukti. Para pelaku akan dikenai pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
“Dari mereka yang kami amankan belum ada yang berstatus tersangka. Namun kami sudah mengantongi nama-nama tersangka baik yang mengkoordinir konvoi sekaligus pelaku perusakan,” imbuhnya.
Sehari sebelumnya, terkait dengan kejadian ini Koordinator Patifosi, Dian Dwi Budianto mengakui, para pelaku memang merupakan bagian dari suporter Persipa. Ia pun menyesalkan kejadian tersebut sebab menjadikan Patifosi terkesan anarkistis. Ia mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
“Itu ulah oknum, bukan tindakan yang mewakili organisasi. Kami akan tetap dampingi teman-teman yang tak bersalah,” tambahnya.
Peristiwa tersebut bermula saat serombongan massa bermotor dengan atribut pendukung Persipa berhenti Rumah Dinas wakil Bupati dan Hotel Safin yang bersebelahan pada Minggu dini hari. Secara tiba-tiba sejumlah orang melempari rumah, kaca hotal dan merusak taman yang berada di depan hotel milik Saiful Arifin, Wakil Bupati Pati sekaligus Ketua Persipa.
Kejadian ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun kejadian ini menyebabkan sejumlah kerusakan. Sebuah mobil yang terparkir di depan hotel rusak ringan, memecahkan kaca lobi hotel dan merusak papan nama.
Hingga berita ini diturunkan manajemen hotel tidak bersedia memberikan keterangan dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian.(cr4/akh)










