KENDAL, Joglo Jateng – BNN Kabupaten Kendal menggeledah rumah seorang tersangka pengedar narkotika yang berada di Desa Gemuh Blanten, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.
Kepala BNN Kabupaten Kendal, Anna Setiyawati menyampaikan, tersangka berinisial L saat ini terjerat tindak pidana peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat yang dilakukan oleh tersangka L bersama dengan seseorang berinisial R.
“Kami, BNN Kabupaten Kendal mendapat permintaan dari BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk membantu melakukan penggeledahan di rumah tersangka L,” kata Anna Setiyawati dalam keterangan persnya, kemarin.
Dikatakan Anna, penggeladahan rumah tersangka dilakukan pada Senin 3 Maret 2025 lalu. Dan tersangka sendiri saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Ia juga menyampaikan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya disiarkan langsung secara virtual melalui kanal Instagram resmi BNN Kabupaten Kendal dan zoom meeting dan turut disaksikan para tersangka.
“Kami juga telah mendapatkan izin geledah dari Pengadilan Negeri Kendal dan dilengkapi juga dengan Surat Perintah Penggeledahan (SPP),” terang Anna yang memimpin langsung penggeledahan tersebut.
Ia menjelaskan, tujuan dari penggeledahan ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang proses penggeledahan yang sesuai dengan prosedur hukum dan menunjukkan keseriusan BNN dalam pemberantasan Narkotika serta membangun kepercayaan publik terhadap kinerja BNN. “Ini kami lakukan juga untuk mencegah penyebaran informasi hoax terkait penggeledahan,” jelasnya.










