PEMALANG – Meski masuk dalam pulau Jawa, namun Kabupaten Pemalang tidak ikut serta dalam daerah yang melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali. Pemalang hanya memberlakukan metode Work from home (WFH) bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin saat dihubungi via telepon mengatakan, meski tidak memberlakukan PSBB, tapi pemberlakuan WFH untuk para ASN adalah upaya antisipasi terhadap terjadinya kerumunan dilingkungan pemerintahan.
Arifin melanjutkan, terkait dengan pemberlakuan WFH, pemerintah kabupaten telah memberikan surat edaran. Yakni dengan nomor: 800/25/Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Dalam Upaya Pencegahan Risiko Penyebaran dan Penularan Covid-19.
Dalam kandungan surat edaran tersebut setiap ASN maksimal sebanyak 25% kehadiran dan akan diatur dimasing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan adanya SE tersebut harapannya aktivitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tetap berjalan, hanya sebagian diatur dengan WFH.
“Pemberlakuan WFH nanti akan diatur atau ada giliran, intinya untuk menghindari kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (cr1/fat)










