Kudus  

‎‎Samsat Kudus Raup Rp 25 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

‎‎TRANSAKSI: Masyarakat Kabupaten Kudus mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Samsat Kudus, belum lama ini. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng– Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Samsat Kudus sejak 8 April hingga 7 Mei 2025 mencatatkan capaian yang signifikan. Samsat Kudus menyebut, selama hampir satu bulan berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 25 miliar.

‎‎“”Jumlah ini merupakan total dari Pendapatan Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB/opsen),” ujar Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo.

‎‎Bahkan, sebagian besar pendapatan tersebut berasal dari wajib pajak yang sebelumnya menunggak. Kini mereka tengah memanfaatkan program pembebasan pokok dan denda pajak. Tingginya partisipasi masyarakat dalam program ini tak lepas dari kebijakan baru yang dinilai sangat membantu.

‎‎Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya memberikan pembebasan denda, tahun ini masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok PKB tahun terakhir saja. Termasuk jasa Raharja maksimal lima tahun.

‎‎“”Kami mencatat ada sekitar 47.000 wajib pajak yang telah memanfaatkan program ini, baik melalui pelayanan di kantor Samsat, samsat keliling, maupun unit layanan lainnya. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan program serupa di tahun sebelumnya,” jelasnya.