Kendal  

Aturan Baru! Kos-kosan di Kendal Kena Pajak 10 Persen, Tak Pandang Jumlah Pintu!

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal mulai tahun ini bakal menerapkan kebijakan baru untuk menarik pajak dari tempat kos. Penarikan pajak dari kos-kosan dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kendal.

“Tentunya dengan adanya pajak indekos ini akan mendorong PAD lebih meningkat,” kata Kepala Bapenda Kendal Abdul Wahab, Selasa (20/5/25).

Wahab menjelaskan, kebijakan yang diterapkan ini diatur dalam UU HKPD, PP 35/2023, Perda 14/2023, SE Dirjen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan RI Nomor S-141/PK.5/2024 tanggal 4 November 2024, tentang Penjelasan terkait pemungutan PBJT atas Jasa Perhotelan untuk Rumah Kos. Aturan itu menyebut bahwa pemilik indekos akan dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen meskipun hanya memiliki satu pintu.

“Kalau dulu memang ada ketentuan minimal 10 pintu, tetapi kalau sekarang sudah tidak ada ketentuan. Baik itu satu, dua, atau tiga pintupun harus membayar pajak,” terangnya.

Wahab menerangkan, pemberlakuan tarif pajak 10 persen tersebut dikategorikan sebagai pajak hotel, dengan nominal tarif yang sama dengan pajak hotel yang telah diberlakukan.

“Itu masuknya pajak hotel tarifnya 10 persen. Karena definisi hotel itu didalamnya ada indekos, ada hostel. Misalnya satu pintunya Rp1 juta berarti ya 10 persennya dari itu,” ungkapnya.