JEPARA, Joglo Jateng- Kepolisian Resor (Polres) Jepara menangkap tujuh orang pelaku aksi premanisme berkedok debt collector (DC). Para pelaku diamankan setelah melakukan aksi penarikan paksa sepeda motor kepada korban.
Pengungkapan ini dilakukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) saat Operasi Aman Candi 2025. Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (21/5/25).
Kapolres Jepara mengungkapkan, ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WJ, AK, MR, ZR, BP, AM dan BI. Para pelaku melakukan aksinya dengan modus sebagai petugas debt collector. Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran.
“Namun setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” ujar AKBP Erick.
AKBP Erick menyampaikan, kronologi kejadian bermula saat para tersangka berburu sepeda motor yang bermasalah di area Jepara. Saat mendapati nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor kendaraan tidak terpasang, para tersangka lalu secara paksa menghentikan korban.
“Korban merupakan pelajar sekolah menengah atas (SMA),” tambahnya.
Saat diperiksa nomor rangka dan nomor mesin di aplikasi milik para tersangka, sepeda motor tersebut terdaftar sebagai sepeda motor yang masih menunggak cicilan di perusahaan pembiayaan (leasing).
Tersangka lalu meminta kunci sepeda motor milik korban dan menyuruh korban agar ikut ke kantor leasing tersebut. Karena merasa takut, korban menyerahkan unit sepeda motornya. “Korban lalu dipesankan oleh para tersangka salah satu ojek online untuk pulang,” ucapnya.










