PATI, Joglo Jateng – Ikatan Keluarga Alumni (IKA) PMII Pati memberikan respon terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar (PBB-P2) sebesar 250 persen. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pun diminta menjelaskan ke publik terkait kebijakan itu.
Ketua IKA PMII Pati, Ahmad Jukari mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal yang melibatkan 32 anggota untuk merespon kenaikan PBB sebesar 250 persen. Mereka dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari advokat, praktisi media, perangkat desa, dan akademisi.
“Hasil diskusi disepakati membentuk tim Perumus untuk melakukan kajian lebih dalam, dari perspektif hukum dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good goverment and good governance),” terang Jukari dalam Surat Pernyataan Sikap IKA PMII Pati nomor 05 /PM.IKA.PMII/V/2025.
Dalam surat itu, Pemkab Pati diminta untuk melakukan kajian terhadap kebijakan kenaikan pajak PBB. Pihaknya ingin memastikan pembuatan kebijakan tersebut sudah memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014.
“Asas yang dimaksud adalah asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas pelayanan yang baik, asas tertib penyelenggaraan negara, asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas keadilan,” jelasnya.










