Tanpa Ampun! Jaksa Tuntut Oknum Polisi Penembak Siswa 15 Tahun Penjara Tanpa Hal Meringankan

SUASANA: Sidang lanjutan Anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin dalam kasus penembakan, Selasa (8/7/25). (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, resmi dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang atas kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandi. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/7/2025), tanpa menyebut satu pun alasan yang meringankan.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka-luka,” ujar JPU Sateno saat membacakan tuntutan.

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan oleh Aipda Robig pada Minggu dini hari, 24 November 2024, di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Ia menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor, menyebabkan satu pelajar, Gamma Rizkynata Oktavandi (17) tewas setelah tertembak di bagian pinggul. Dua siswa lainnya, AD dan ST, mengalami luka tembak serius.

Sidang yang semula dijadwalkan di Ruang Prof. Oemar Seno Adji. Namun, dipindahkan ke Ruang Kusuma Atmadja karena membludaknya pengunjung.

Dalam sidang, Jaksa menyebut Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dijerat dakwaan alternatif Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP.

Selain hukuman penjara 15 tahun, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta menyatakan agar barang bukti tetap disita demi kepentingan perkara.