SEMARANG, Joglo Jateng – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penggelapan dana sebesar Rp 10 miliar milik Bank Jateng. Pelaku utama merupakan seorang sopir outsourcing berinisial A yang telah bekerja lebih dari tujuh tahun.
Uang hasil kejahatan itu dipakai untuk berbagai kebutuhan pribadi. Di antaranya, membeli mobil, ponsel, membayar kontrakan, hingga uang muka rumah.
Dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (9/9/2025), Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengungkapkan setidaknya Rp 300 juta dari total uang yang dibawa kabur telah digunakan pelaku.
“Dia belanjakan uang itu Rp 300 juta sekian untuk beli mobil, beli handphone, terus DP rumah, bayar kontrak-kontrakan,” ujar Sigit.
Selain A, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DS, warga Pandak, Bantul. DS berperan membantu pelarian sekaligus memfasilitasi penggunaan uang hasil kejahatan. Temasuk menjadi makelar rumah yang hendak dibeli pelaku dengan uang muka Rp 70 juta.
“Untuk sementara dua tersangka. Satu tersangka utama, satu memfasilitasi dalam pelarian. Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan,” jelas Sigit.
Kasus ini terjadi pada Senin (1/9/2025). Saat itu, A bersama seorang pengawal dari Bank Jateng cabang Wonogiri berangkat ke Surakarta dengan mobil Toyota Avanza hitam untuk mengambil uang senilai Rp 11 miliar.
Dari Bank Indonesia (BI) Surakarta, mereka mengambil Rp 6 miliar, lalu Rp 5 miliar sisanya diambil dari Bank Jateng cabang Surakarta.
Setelah terkumpul, Rp 10 miliar dimasukkan ke mobil yang dikendarai A, sementara sisanya disimpan di bank. Namun, saat pengawal lengah karena masuk ke toilet, A langsung melarikan diri membawa mobil beserta uang Rp 10 miliar.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pengawal saat buang air kecil di toilet, kemudian kabur dengan membawa uang,” terang Sigit.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Di antaranya, uang tunai Rp 8,64 miliar, tiga karung nilon, mobil Daihatsu Ayla, beberapa sepeda motor Honda Vario, serta sejumlah ponsel berbagai merek.
Selain itu, turut diamankan mobil Daihatsu Sigra, STNK, uang tunai Rp 8,3 juta, bukti serah terima penarikan uang, hingga ponsel milik saksi.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Sementara DS dikenakan Pasal 480 dan/atau 221 ayat 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Semua proses penyidikan sedang berjalan. Untuk saksi ada tujuh orang, dan perkara ini akan kami kawal sampai tuntas,” tegas Sigit. (luk/amd)










