Pakar Digital Tegaskan Pelaku Deepfake SMAN 11 Harus Dipidana, Ini Deretan Pasal yang Siap Menjerat Pembuat Video Porno AI

Pengamat komunikasi digital Unika Semarang, Paulus Angre Edvra. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Kasus penyebaran video deepfake bermuatan pornografi yang dilakukan alumni SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, terus menjadi sorotan publik. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk kejahatan digital yang serius dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.

Pengamat komunikasi digital Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang, Paulus Angre Edvra, menegaskan bahwa penggunaan teknologi AI untuk membuat konten cabul sudah masuk dalam ranah pidana. Ia menilai tindakan seperti itu harus diproses hukum agar memberikan efek jera bagi pelaku.

“Konten pornografi menggunakan AI itu jelas sudah masuk ranah pidana. Ini harus diproses hukum. Kalau hanya permintaan maaf, itu tidak sepadan dengan gangguan mental dan rasa terlecehkan yang dialami korban,” ujarnya, Rabu (15/10/2025) malam.

Menurutnya, kejahatan digital semacam ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga hukum positif yang berlaku di Indonesia. Edvra menjelaskan, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah aturan, antara lain UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, KUHP baru Pasal 47, dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sanksinya mencakup hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda mencapai Rp6 miliar.

Ia menilai, kasus ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi belum diimbangi dengan kesadaran digital masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum dinilai penting agar menjadi peringatan bagi publik tentang batas penggunaan teknologi.

“Ini jadi peringatan bagi kita semua. Bahkan, foto-foto siswa yang diunggah bisa menjadi sumber bencana, termasuk bagi orang tua yang sering membagikan foto anak di media sosial,” katanya.