Pakar: Foto Pelari Tanpa Izin Langgar Privasi

Pakar Komunikasi Digital Unika Soegijapranata Semarang, Paulus Angre Edvra. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Tren fotografer jalanan yang diam-diam memotret pelari lalu menjual hasilnya di platform Fotoyu menuai sorotan. Pakar Komunikasi Digital Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Paulus Angre Edvra, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran privasi, terlebih jika dilakukan tanpa izin dan untuk kepentingan komersial.

“Enggak, sebenarnya tidak boleh sama sekali. Karena itu sudah menjadi privasi,” tegas Edvra saat ditemui di kampus Unika Soegijapranata, baru-baru ini.

Menurutnya, berada di ruang publik bukan berarti seseorang bebas menjadi objek foto. Identitas dan citra diri tetap harus dihormati. Sebab, gambar seseorang dapat memiliki nilai sosial dan moral yang melekat pada dirinya.

“Contoh misalnya, ada orang yang dikenal pakai jilbab, lalu difoto sedang lari tanpa jilbab. Itu sudah melanggar karena public image-nya kan dia ingin menunjukkan dirinya berhijab,” jelasnya.

Edvra menambahkan, pelanggaran serupa bisa berakibat serius di ruang digital. Foto seseorang yang diambil tanpa izin dapat memicu persekusi, pelecehan, atau penyalahgunaan oleh pihak lain.

“Kalau pelari itu tidak masalah, tapi kemudian dia jadi subjek persekusi karena pakaiannya, yang jadi korban tetap orang itu,” ujarnya.

Karena itu, ia mengimbau fotografer agar meminta izin lebih dulu sebelum memotret seseorang di ruang publik.

“Sebisa mungkin mintalah izin dulu ketika mau foto. Di luar negeri pun banyak kejadian, orang bisa langsung menegur, ‘Kameranya mengarah ke saya, tolong hapus,’” katanya.