SEMARANG, Joglo Jateng – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno merespons ramainya unggahan di media sosial terkait penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk bepergian ke luar kota saat libur Natal. Pihaknya menyatakan akan segera melakukan evaluasi internal terkait penggunaan fasilitas negara tersebut selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sumarno menegaskan, aturan penggunaan kendaraan dinas sudah sangat jelas. Mobil berpelat merah secara regulasi tidak diperbolehkan digunakan untuk keperluan pribadi di luar kepentingan kedinasan.
“Kalau secara ketentuan, tentu saja untuk kegiatan-kegiatan di luar dinas tidak menggunakan kendaraan dengan pelat nomor merah,” tegas Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025).
Libur Singkat dan Disiplin ASN
Sumarno menjelaskan, durasi libur Nataru tahun ini sebenarnya relatif singkat jika dibandingkan momentum libur panjang lainnya. Kondisi ini seharusnya membuat penggunaan fasilitas negara lebih terkendali karena Aparatur Sipil Negara (ASN) segera kembali bertugas.
“Sebetulnya di Nataru ini liburnya tidak panjang, hanya hari H dan satu hari cuti bersama. Tahun baru pun liburnya juga singkat karena tanggal 2 Januari sudah masuk kerja lagi,” ujarnya.
Namun, temuan kendaraan dinas yang beroperasi untuk kepentingan non-dinas di masa libur ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Sumarno menilai insiden ini seharusnya tidak terjadi jika ASN memahami aturan yang berlaku.










