PATI, Joglo Jateng – Kabar mengejutkan datang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati. Pencairan Dana Desa Pati 2025 tahap kedua untuk 22 desa di wilayah tersebut dipastikan tidak cair.
Akibat kendala ini, total anggaran sekitar Rp 5 miliar yang seharusnya mengalir ke rekening kas desa kini tertahan. Kepala Dispermades Pati, Tri Hariyama menyebut kondisi ini terjadi akibat kebijakan mendadak dari Pemerintah Pusat yang di luar kendali daerah.
Kebijakan Fiskal Tanpa Pemberitahuan Awal
Tri Hariyama mengungkapkan, tidak cairnya dana miliaran rupiah tersebut murni karena kebijakan di tingkat pusat, bukan karena kesalahan administrasi di tingkat kabupaten. Pihaknya pun mengaku terkejut karena tidak ada sosialisasi sebelumnya.
“Sebetulnya tanpa pemberitahuan awal, tahu-tahu pencairan ada kebijakan dari pusat, sehingga 22 desa kurang lebih Rp 5 miliar (tidak cair),” jelasnya.
Meski tidak mengetahui secara rinci alasan teknis di balik keputusan tersebut, Tri menduga hal ini berkaitan dengan kondisi kebijakan fiskal nasional. Ia juga menegaskan bahwa fenomena ini bukan hanya dialami oleh Kabupaten Pati.
“Setahu saya kebijakan fiskal. Mungkin yang tahu persis pusat. Tapi tidak hanya di Pati, Kabupaten Blora bahkan lebih banyak dibanding Pati,” ucapnya.










