Pesangon Tak Kunjung Cair, Ratusan Eks Pekerja Sritex Geruduk PN Semarang

Massa aksi ratusan eks pekerja Sritex saat berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Semarang
SUASANA: Aksi unjuk rasa eks pekerja PT Sritex di depan PN Semarang, Senin (12/1. (HAFIFAH NUR CHASANAH/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Ratusan eks pekerja Sritex (PT Sri Isman Rezeki Tbk) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (12/1). Suasana di lokasi tampak ramai oleh massa yang mendesak penggantian kurator kepailitan lantaran pesangon karyawan hingga kini tak kunjung dibayarkan.

Massa yang tergabung dalam aliansi buruh menilai proses pemberesan aset perusahaan berjalan lambat dan tidak transparan. Kondisi berlarut ini dinilai sangat merugikan ribuan pekerja yang menggantungkan harapan hidup dari hak pesangon hasil penyelesaian pailit perusahaan tekstil tersebut.

Janji Evaluasi Kinerja Kurator

Dalam aksinya, perwakilan buruh diterima langsung oleh Ketua PN Semarang untuk menyampaikan aspirasi. Tuntutan utama mereka adalah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kurator, serta permintaan penggantian jika kurator dinilai tidak profesional dalam menyelesaikan pemberesan aset tepat waktu.

Koordinator Lapangan aksi, Agus Wicaksono menyebut pihak pengadilan berjanji segera menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Beliau berjanji akan segera mengevaluasi kinerja kurator dalam waktu dekat. Siang ini hakim pengawas akan dipanggil oleh bapak ketua,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto membenarkan adanya audiensi tersebut. Ia menegaskan pengadilan memiliki kewenangan mengawasi kinerja kurator dan akan mengevaluasi lambatnya proses pemberesan yang menjadi keresahan pekerja. Percepatan pemberesan dianggap penting agar hak-hak eks pekerja dapat segera direalisasikan.

Peluang Hukum Penggantian Kurator

Sementara itu, Juru Bicara PN Semarang lainnya, Mayono menjelaskan bahwa penggantian kurator dimungkinkan secara hukum. Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.

Namun, ia menekankan bahwa penggantian tersebut harus didasarkan pada penilaian objektif hakim pengawas. Hakim pengawas memiliki tugas menilai profesionalitas kurator melalui laporan berkala.

“Kalau pemberesan bisa diselesaikan secepat mungkin tentu lebih baik. Semua akan kami agendakan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (hfh/gih)