KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi menetapkan target penerimaan pajak daerah untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp 335.612.353.000. Angka fantastis ini dipatok sebagai langkah strategis untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sembilan sektor pajak.
Peningkatan target dibanding tahun sebelumnya ini didasarkan pada evaluasi realisasi penerimaan serta potensi ekonomi daerah yang dinilai masih bisa digenjot. Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus pun menyiapkan strategi khusus, mulai dari digitalisasi layanan hingga menyasar potensi pajak di kawasan wisata.
Sembilan Sumber Pajak Utama
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Kudus, Rama Rizkika menjelaskan, target ratusan miliar tersebut bersumber dari sembilan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Rincian sumber pajak tersebut meliputi:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- Pajak Sarang Burung Walet
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
“Peningkatan target ini tentu dibarengi dengan strategi yang matang agar tetap realistis dan bisa tercapai,” ujarnya.
Fokus Digitalisasi dan Tata Kelola
Guna merealisasikan target tersebut, BPPKAD fokus pada penguatan digitalisasi pajak pada 2026. Hal ini mencakup sistem pembayaran dan pengurusan administrasi yang lebih efisien. Rama menyebut, beberapa aplikasi layanan pajak daerah telah disiapkan dan ditargetkan beroperasi dalam waktu dekat.
Selain teknologi, perbaikan tata kelola perpajakan juga dilakukan melalui pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP). Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik yang berujung pada kepatuhan wajib pajak.
Gali Potensi Pajak Wisata
Strategi lain yang menjadi sorotan adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, khususnya di sektor pariwisata. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kudus ke depan.
Menurut Rama, sektor ini tidak hanya terbatas pada retribusi tiket masuk, tetapi juga berpotensi melahirkan jenis pajak turunan lainnya.
“Sektor pariwisata tidak hanya berkaitan dengan retribusi pengelolaan objek wisata, tetapi juga berpotensi melahirkan jenis pajak lain. Seperti pajak parkir apabila terdapat fasilitas parkir khusus,” jelasnya.
Kendati demikian, ia memastikan pengembangan skema pajak di sektor wisata akan dilakukan lewat kajian matang dan sinergi dengan Dinas Pariwisata.
“Tujuan utamanya tetap sama, yaitu meningkatkan PAD tanpa menghambat pengembangan pariwisata di Kabupaten Kudus,” pungkasnya. (adm/fat)










