JEPARA, Joglo Jateng – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, memasuki babak baru. Kuasa hukum terlapor berinisial AJ dengan tegas membantah seluruh tuduhan dan membeberkan fakta medis bahwa kliennya telah mengalami disfungsi ereksi atau impoten sejak bertahun-tahun lalu.
Suasana serius tampak mewarnai proses klarifikasi di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jepara pada Senin (23/2/26), saat tim kuasa hukum secara runut menampik tudingan yang mengarah ke pimpinan ponpes tersebut. Kuasa hukum AJ, Nur Ali, menilai tuduhan dari pihak pelapor adalah rekayasa jahat yang sengaja dirancang untuk mencemarkan reputasi kliennya.
Alibi Pimpinan Ponpes Jepara: Impoten hingga di Luar Kota
Ali menjelaskan, tindakan kekerasan seksual seperti yang dituduhkan tidak mungkin terjadi secara fisik mengingat kondisi kesehatan kliennya yang tidak memungkinkan. “Impoten itu sudah ada 5 sampai 7 tahun yang lalu. AJ juga memiliki berbagai riwayat penyakit komplikasi,” jelas Ali kepada wartawan.
Selain faktor kesehatan fisik, pihak terlapor juga membantah telak kronologi kejadian versi pelapor. Sebelumnya, pelapor mengaku dipanggil ke gudang air minum ponpes dan mengalami pelecehan pada pukul 23.00 WIB, tertanggal 27 April 2025. Faktanya, pihak kuasa hukum mengklaim AJ sama sekali tidak berada di lokasi pada waktu tersebut.
Berikut adalah rincian alibi keberadaan Pimpinan Ponpes Jepara tersebut berdasarkan catatan kuasa hukum:
- 26 April 2025: AJ sedang berada di Kabupaten Demak.
- 27 April – 2 Mei 2025: AJ tengah melangsungkan kegiatan zarkasi di Pekalongan.
- 29 Mei 2025: Pelapor sebenarnya sudah dikeluarkan dari ponpes pasca-wisuda, namun pelapor enggan pergi dan tetap menetap hingga 26 Juli 2025.










