Bayar PKB di Jateng Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Cek Syaratnya!

PEMBAYARAN PAJAK: Plt Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan bayar PKB tanpa KTP pemilik lama dengan tetap tertib administrasi. (HAFIFAH NUR CHASANAH/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan kemudahan bayar PKB tanpa KTP pemilik lama bagi kendaraan yang belum dibalik nama. Langkah ini diharapkan mampu mengurai kendala administratif yang selama ini kerap menghambat masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi menjelaskan, kebijakan relaksasi dari Tim Pembina Samsat Jateng tersebut berlaku efektif mulai 24 April hingga 31 Desember 2026.

Keputusan strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat seluruh Indonesia yang digelar di Semarang pada 22–23 April 2026 lalu.

“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Syarat Wajib dan Surat Pernyataan

Meski memberikan angin segar, Masrofi menegaskan bahwa kemudahan tersebut bersifat terbatas. Fasilitas ini murni untuk pembayaran pajak tahunan dan tidak otomatis mengubah status legal kepemilikan kendaraan.

“Status kepemilikan tetap mengacu pada dokumen yang sah, dan kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Untuk menikmati layanan ini, wajib pajak tetap diharuskan memenuhi persyaratan administratif standar. Pemilik kendaraan wajib menunjukkan STNK asli dan melampirkan identitas diri yang berlaku saat ini.

Syarat mutlak lainnya, warga harus menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan secara resmi di hadapan petugas.

“Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, sekaligus sebagai bagian dari penataan administrasi kendaraan,” terangnya.

Batas Waktu Kebijakan

Lebih jauh, Bapenda Provinsi Jawa Tengah merancang kebijakan ini sebagai fase transisi untuk mengedukasi masyarakat. Tujuannya tak lain adalah mendorong kesadaran tertib administrasi kepemilikan kendaraan secara bertahap.

“Kami tegaskan, kebijakan ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2026. Setelah itu pelayanan kembali mengikuti ketentuan awal, dan masyarakat diharapkan telah melakukan balik nama,” ujar Masrofi.

Ia optimistis inovasi layanan Samsat Jateng ini mampu menjawab keluhan warga yang kesulitan meminjam KTP pemilik lama setelah membeli kendaraan bekas. Evaluasi berkala akan terus dilakukan agar layanan ini berjalan optimal dan berdampak positif bagi peningkatan kepatuhan pajak daerah. (hfh/iza/rds)