Imbas Kecelakaan Bekasi, Belasan Kereta Api Daop 5 Purwokerto Batal Berangkat! Cek Syarat Refund 100 Persen

KERETA: Ilustrasi kereta api yang sedang melakukan perjalanan. (DOK KAI/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Imbas insiden kecelakaan di Bekasi, Jawa Barat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 5 Purwokerto terpaksa melakukan pembatalan jadwal kereta api secara massal. Pembatalan ini dilakukan akibat proses evakuasi yang masih memakan waktu cukup panjang.

Penanganan evakuasi rangkaian kereta api yang terlibat insiden nahas tersebut telah berlangsung sejak Senin (27/4/2026) hingga Selasa (28/4/2026). Tingginya tingkat keterlambatan membuat pihak berwenang segera menerapkan rekayasa pola operasi demi keselamatan penumpang.

“KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para pelanggan. Kami juga telah mengirimkan pemberitahuan melalui SMS dan WhatsApp terkait pembatalan perjalanan KA terdampak,” ujar Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, Selasa (28/4/2026).

Daftar Kereta Api yang Dibatalkan

Berdasarkan data pembaruan per Selasa pukul 08.00 WIB, terdapat belasan perjalanan yang melintasi wilayah operasi Daop 5 terpaksa tidak diberangkatkan. Berikut adalah rinciannya:

Keberangkatan Senin (27/4/2026):

  • KA 76B Mataram (Pasar Senen – Solo Balapan)

  • KA 150 Singasari (Pasar Senen – Blitar)

  • KA 64B Manahan (Gambir – Solo Balapan)

  • KA 258 Progo (Pasar Senen – Lempuyangan)

Keberangkatan Selasa (28/4/2026):

  • KA 56F–53F Purwojaya (Cilacap – Gambir)

  • KA 58F–59F Purwojaya (Gambir – Cilacap)

  • KA 143B Madiun Jaya (Madiun – Pasar Senen)

  • KA 75B Mataram (Solo Balapan – Pasar Senen)

  • KA 149 Singasari (Blitar – Pasar Senen)

  • KA 61B Manahan (Solo Balapan – Gambir)

  • KA 257 Progo (Lempuyangan – Pasar Senen)

Syarat dan Cara Refund Tiket 100 Persen

As’ad memastikan seluruh pelanggan yang jadwal keretanya dibatalkan oleh pihak KAI tidak perlu khawatir. Mereka berhak mendapatkan kompensasi layanan yang utuh.

“KAI memastikan pelanggan terdampak akan mendapatkan layanan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan untuk perjalanan yang dibatalkan oleh KAI,” tegasnya.

Proses pengembalian dana (refund) dapat dilakukan langsung melalui loket stasiun, Contact Center 121 di nomor 021-121, atau aplikasi Access by KAI menggunakan fitur VoIP.

Khusus di wilayah Daop 5 Purwokerto, layanan pembatalan tiket melalui loket tersedia di empat stasiun utama, yakni Stasiun Purwokerto, Kroya, Cilacap, dan Kutoarjo. Batas waktu pengajuan maksimal tujuh hari sejak tanggal dan jam keberangkatan yang tertera pada tiket. (mrn/ree/rds)