Pati  

Datangi DPRD, PPPK Paruh Waktu di Pati Bawa Sejumlah Tuntutan

SAMPAIKAN: PPPK paruh waktu beraudiensi di ruang rapat paripurna DPRD Pati, Rabu (6/5/2026). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Rabu (6/5/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.

Sebanyak 40 PPPK paruh waktu ini pun diterima oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati untuk beraudiensi di ruang paripurna DPRD Pati. Hadir juga Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pati, perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati, dan perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pati.

Ketua Aliansi PPPK paruh waktu Pati, Supriyadi menyampaikan ada sejumlah poin tuntutan yang disampaikan dalam forum ini. Salah satunya yakni memuat permintaan kuota Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk PPPK paruh waktu agar menjadi ASN penuh waktu.

“Kami mendorong Pemda untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah yang memprioritaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dalam pengisian kekosongan formasi CASN,” katanya.

PPPK paruh waktu ini juga meminta adanya kenaikan honor. Pemkab Pati dinilai harus memberikan reward tersendiri bagi PPPK paruh waktu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian serta upaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik.

“Kami juga ingin menyoroti kondisi kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu yang saat ini masih menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR),” terangnya.

Selanjutnya, pihaknya juga meminta penetapan jobdesk yang relevan. Terlebih, para PPPK paruh waktu dinilai telah mendedikasikan diri untuk melayani masyarakat semasa masih menjadi tenaga honorer.

“Kami juga ingin menyampaikan permasalahan yang saat ini dialami oleh sejumlah tenaga pendidik yang dialihkan ke dalam formasi teknis. Namun dalam praktiknya tetap menjalankan tugas utama sebagai guru di satuan pendidikan,” ucapnya.

Pihaknya meminta Pemkab Pati untuk mengambil langkah aktif dan strategis. Yakni dengan meminta pemerintah pusat agar segera menerbitkan regulasi yang mengatur mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.