KUDUS, Joglo Jateng — DPRD Kabupaten Kudus mulai membahas 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda). Belasan draf tersebut terdiri atas tujuh usulan Pemerintah Kabupaten Kudus dan empat Ranperda prakarsa dewan.
Pembahasan diawali dalam rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD Kabupaten Kudus, Rabu (10/6/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H. Masan, S.E. menegaskan, seluruh regulasi yang akan dibahas harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, tujuan utama pembentukan perda bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif pemerintahan. Lebih dari itu, perda harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
“Perda-perda yang kita bahas secara substansi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Baik yang berasal dari eksekutif maupun dari prakarsa DPRD, tujuan utamanya tetap sama, yakni memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kudus,” ujarnya usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, proses pembahasan Ranperda tidak akan dilakukan secara tertutup.
DPRD berencana melibatkan berbagai pihak melalui forum public hearing agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami akan meminta masukan dari stakeholder dan masyarakat. Harapannya, perda yang lahir nanti sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan tidak membebani masyarakat,” katanya.
Salah satu Ranperda prakarsa DPRD yang menjadi perhatian adalah terkait perlindungan lahan pertanian.
Masan menilai keberadaan lahan pertanian produktif harus dipertahankan guna menjaga ketahanan dan kemandirian pangan daerah.
Menurutnya, perkembangan pembangunan menyebabkan banyak lahan pertanian beralih fungsi menjadi kawasan permukiman maupun sektor lainnya. Kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari pertumbuhan daerah yang tidak dapat dihindari.
Namun demikian, alih fungsi lahan harus tetap diimbangi dengan upaya menjaga luas lahan pertanian.
“Kalau ada lahan pertanian yang beralih fungsi karena kebutuhan pembangunan, tentunya harus ada lahan pengganti. Jangan sampai luas lahan pertanian kita terus berkurang,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemanfaatan lahan tidur yang selama ini belum produktif.
Pemerintah daerah, kata Masan, dapat mengalokasikan anggaran untuk mengubah lahan tidak produktif menjadi lahan pertanian yang mampu mendukung kebutuhan pangan.










