SEMARANG, Joglo Jateng – Kasus penggelapan puluhan sepeda motor yang melibatkan mahasiswa di Kota Semarang berbuntut panjang. Selain diproses hukum oleh kepolisian, pelaku berinisial IMI alias Ibra Maulana Ibrohim (23) juga resmi dijatuhi sanksi drop out (DO) oleh kampusnya, UIN Walisongo Semarang.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menjelaskan kasus ini bermula pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika pelaku menghubungi korban untuk mencarikan sepeda motor yang akan disewakan. Pelaku menawarkan imbalan uang sewa harian yang cukup menggiurkan, sehingga korban tertarik menyerahkan kendaraannya.
“Kemudian korban berniat menyewakan sepeda motor miliknya tersebut kepada tersangka karena menurut korban hasilnya lumayan untuk uang jajan sehari-hari,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Keduanya kemudian bertemu pada pukul 19.00 WIB di depan rumah kos di wilayah Klampisan, Ngaliyan, untuk serah terima kendaraan. Disepakati secara lisan bahwa motor disewa selama 10 hari dengan tarif Rp 80 ribu per hari.
Namun, pada Senin (18/5/2026) korban mendapat informasi bahwa motornya telah digadaikan oleh pelaku. “Korban kemudian menghubungi tersangka, tetapi tidak ada respons,” terangnya.
Laporan tersebut masuk ke polisi pada Selasa (19/5/2026) dan langsung ditindaklanjuti. Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap pelaku telah menggelapkan total 40 sepeda motor dalam kurun waktu sekitar satu bulan.
Modusnya adalah menyewa motor korban, kemudian menggadaikannya ke berbagai pihak dengan nilai Rp 6 juta hingga Rp 12 juta per unit. “Motor-motor itu digadaikan kepada puluhan orang yang berbeda,” jelas Aliet.
Selain itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menyebutkan, pelaku juga memanfaatkan relasi senioritas di lingkungan kampus untuk meyakinkan korban. “Ada keterkaitan hubungan senioritas antara korban dan juga tersangka,” kata dia.
Ia menyebut korban berasal dari satu lingkungan kampus yang sama, baik dari angkatan atas maupun bawah.
Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus, mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, pelaku diduga meraup uang hingga Rp 135 juta dari aksi tersebut. Uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar sewa kepada sebagian korban lain hingga aktivitas hiburan.
“Kalau dari awal itu Rp 135 juta. Uangnya hanya untuk gali lubang, yaitu membayar sewa ke sebagian korban, untuk jajan, dan untuk main,” ungkapnya.
Polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Kamis (4/6/2026). Hingga kini, sebanyak 23 unit sepeda motor berhasil diamankan, sementara dua unit lainnya masih dalam pencarian.
“Yang masuk laporan ke kami ada 25 unit, dan kami berhasil mengamankan 23 unit. Dua unit lainnya masih dalam tahap pencarian,” kata Aliet.
Di sisi lain, pihak kampus UIN Walisongo Semarang memastikan telah menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku. Wakil Rektor III UIN Walisongo, Umul Baroroh, menyebut pelaku memang tercatat sebagai mahasiswa, namun sudah tidak aktif.
“Berdasarkan tracing akademik, oknum tersebut memang sudah tidak aktif dan tidak membayar UKT selama dua semester berturut-turut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2026).
Ia menegaskan, pelaku resmi di-DO karena melakukan pelanggaran etika berat, sekaligus menjadi langkah tegas kampus dalam menjaga integritas lingkungan akademik. (hfh/gih/rds)










