Kendal  

Sisa Anggaran Capai Rp 131 Miliar, Ketua DPRD Kendal Minta Penjelasan Rinci SiLPA APBD 2025 Rp 131 Miliar

RESMI: Sekda Kendal Agus Dwi Lestari menyerahkan Raperda pelaksanaan APBD 2025 ke Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq, Kamis (18/6/2026). (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, meminta penjelasan rinci mengenai komponen Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 131,29 miliar.

Hal tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (18/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Mahfud Sodiq menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal. Pemkab berhasil kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, capaian opini WTP selama 10 tahun berturut-turut sejak 2016 hingga 2025 menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kendal, kami mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kendal yang kembali memperoleh opini WTP dari BPK. Semoga capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Mahfud.

Meski demikian, DPRD Kendal tetap mencermati sejumlah aspek dalam pelaksanaan APBD. Termasuk salah satunya komponen SiLPA yang tercatat sebesar Rp 131,29 miliar pada akhir Tahun Anggaran 2025.

Mahfud mengatakan DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait pembagian SiLPA terikat dan SiLPA tidak terikat yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.

“Kami menyampaikan terima kasih sekaligus selamat kepada pemerintah daerah. Namun kami juga ingin mendapatkan penjelasan terkait SiLPA sebesar Rp 131 miliar itu, terutama komponen yang masuk kategori terikat dan tidak terikat,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sumber terbentuknya SiLPA tidak terikat yang nilainya mencapai lebih dari Rp 61 miliar.

Menurutnya, DPRD perlu mengetahui apakah nilai tersebut berasal dari efisiensi pelaksanaan program atau terdapat kegiatan yang tidak terlaksana selama tahun anggaran berjalan.