Nekat Setrum Ikan di Purworejo, Pelaku Bakal Kena Sanksi Pidana dan Denda

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Purworejo, Wiyoto Harjono. (MARNIE/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perburuan Burung, Ikan, dan Satwa Liar Lainnya. Aturan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan pada 21 Januari 2012 lalu.

Dalam Perda tersebut, salah satu poin yang paling menarik adalah larangan keras menangkap ikan dengan setrum.

Pencari ikan dilarang menangkap ikan menggunakan setrum, bahan beracun, bahan peledak, dan lainnya di mana saja, termasuk di sungai besar atau kecil.

Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2012 yang tercantum pada Pasal 7 ayat (2), dilarang mencari ikan pada lingkungan yang dapat merusak dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya alam hayati serta ekosistemnya, baik di sungai besar maupun kecil.

“Dalam Perda tidak disebutkan secara spesifik dan tidak dibahas lebih lanjut, jenis-jenis bahan kimia yang dilarang,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Purworejo, Wiyoto Harjono, Senin (22/6/2026).

“Pasal 7 ayat (2) hanya menyampaikan, bahan kimia yang dapat merusak dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, untuk hukuman bagi pelanggar, akan mendapat sanksi berupa pidana atau denda. Hal itu diatur dengan tegas dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012, Pasal 13.

Agar tak terjadi pelanggaran Perda tersebut, pengawasan dan pembinaan dilakukan melalui berbagai tindakan.

Pertama, upaya preventif meliputi penyuluhan, pelatihan penegakan hukum, dan penyebarluasan informasi atas jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi maupun tidak dilindungi melalui media cetak atau elektronik.

“Kemudian tindakan represif meliputi tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda. Kegiatan ini dilakukan oleh Bupati melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Wiyoto.