Demak  

‎‎31 ASN Kemenag Demak Naik Status Fungsional

KEPEGAWAIAN: Sebanyak 31 aparatur sipil negara (ASN) formasi tahun 2024 di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak resmi mengemban jabatan fungsional. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

DEMAK, Joglo Jateng – Sebanyak 31 aparatur sipil negara (ASN) formasi 2024 di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak resmi mengemban jabatan fungsional. Kepastian itu setelah mereka mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang digelar serentak se-Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026).

Pelantikan tersebut dipusatkan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan seluruh Kantor Kemenag kabupaten/kota. Di Kabupaten Demak, para peserta mengikuti prosesi secara daring dari aula Kantor Kementerian Agama Demak.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Demak, Khulalul Mubarok, mewakili Kepala Kantor Kemenag Demak dalam mendampingi para peserta selama pelaksanaan kegiatan. Ia menegaskan, pelantikan jabatan fungsional bukan sekadar pemenuhan administrasi kepegawaian, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam penguatan profesionalisme ASN di lingkungan Kementerian Agama.

“Jabatan fungsional menuntut kompetensi dan tanggung jawab yang lebih spesifik. Karena itu, para ASN yang dilantik harus mampu menunjukkan kinerja terbaik serta memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebanyak 31 ASN yang dilantik berasal dari berbagai bidang jabatan fungsional. Mereka terdiri atas guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), penghulu, penyuluh agama, analis sumber daya manusia aparatur, pranata komputer, serta pranata hubungan masyarakat.

Menurut Khulalul, keberadaan pejabat fungsional memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program dan layanan Kementerian Agama. Setiap jabatan memiliki tugas dan keahlian khusus yang dibutuhkan untuk menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin dinamis.

Ia berharap para pejabat yang baru dilantik mampu menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, serta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus meningkat.

“Pelantikan ini harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik. Amanah yang diberikan harus dijalankan dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan semangat melayani,” katanya.

Sementara itu, untuk formasi jabatan fungsional guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, pelantikan belum dapat dilakukan. Pengangkatan dalam jabatan fungsional akan diproses setelah para guru tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Semoga harapannya seluruh ASN dapat semakin optimal dalam menjalankan peran dan keahliannya masing-masing,” pungkasnya. (adm/fat/rds)