Demak  

‎‎Kantah Demak Siap Terapkan Sistem Baru, Layanan Tanah Lebih Terintegrasi

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Muhammad Mathori. (ADAMNAUFALDO/JOGLO JATENG)

DEMAK, Joglo Jateng – Kantor Pertanahan Kabupaten Demak bersiap menjadi salah satu daerah percontohan penerapan sistem Kepala Seksi (Kasi) Wilayah. Program ini digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui skema baru tersebut, pelayanan pertanahan diharapkan menjadi lebih terintegrasi, cepat, dan efektif, karena seluruh urusan pertanahan dalam satu wilayah akan ditangani oleh satu penanggung jawab.

Kepala Kantor Pertanahan Demak, Muhammad Mathori menjelaskan, hingga saat ini struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di tingkat Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan masih mengacu pada sistem yang berlaku sejak sekitar tahun 2016–2017. Sementara itu, pembaruan struktur organisasi baru dilakukan di tingkat kementerian dan belum sepenuhnya diterapkan di daerah.

Menurut Mathori, saat ini Kantor Pertanahan masih menggunakan sistem tematik yang membagi tugas berdasarkan bidang pekerjaan. Struktur tersebut terdiri atas Kepala Seksi Survei dan Pengukuran, Pendaftaran Hak, Penataan Pertanahan, Pengadaan Tanah, serta Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan.

Namun ke depan, pola tersebut direncanakan berubah menjadi sistem wilayah. Dalam model baru ini, setiap Kasi Wilayah akan menangani seluruh layanan pertanahan di area yang menjadi tanggung jawabnya, mulai dari pengukuran, pendaftaran tanah, penataan pertanahan, hingga penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di wilayah tersebut.

“Konsepnya adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh proses pertanahan dalam satu wilayah akan berada di bawah koordinasi satu pejabat sehingga penanganannya lebih cepat, terukur, dan mudah dievaluasi,” ujarnya.

Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 10 kantor pertanahan di Indonesia yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project atau proyek percontohan penerapan sistem tersebut. Uji coba direncanakan dimulai setelah regulasi resmi berupa Peraturan Menteri (Permen) dan petunjuk teknis diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Mathori menilai, perubahan sistem ini merupakan langkah strategis untuk menjawab meningkatnya kebutuhan layanan pertanahan yang semakin kompleks dari tahun ke tahun.

“Harapannya tidak ada lagi pelayanan yang berjalan parsial. Semua fungsi pertanahan dapat terintegrasi dalam satu wilayah kerja sehingga koordinasi lebih efektif dan penyelesaian layanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat,” katanya.