SEMARANG, Joglo Jateng – DPRD Jawa Tengah menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah pondok pesantren di wilayah tersebut. Pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren dinilai harus diperketat agar kasus serupa tidak terus berulang.
Sekretaris Komisi E DPRD Jawa Tengah, Zainuddin mengatakan, pengawasan terhadap pondok pesantren perlu diperkuat melalui sinergi antara Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pendidikan, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Selain itu, sosialisasi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga harus diperluas kepada pengasuh pesantren, santri, maupun orang tua.
“Pengawasan terhadap lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, harus dioptimalkan. Tidak hanya Kemenag, tetapi juga Dinas Pendidikan dan DP3AKB harus ikut melakukan pengawasan sesuai kewenangannya,” ujarnya saat dikonfirmasi ulang, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan data DP3AKB Jawa Tengah, pada Triwulan II 2026 tercatat sebanyak 91 kasus kekerasan terhadap anak dan 99 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara itu, sepanjang Mei hingga Juni 2026 sedikitnya enam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Jawa Tengah terungkap dan diproses secara hukum. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya langkah pencegahan yang lebih sistematis di lingkungan pendidikan berbasis asrama.
“Santri, pengasuh, dan orang tua harus memahami bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga bisa berupa tindakan verbal maupun bentuk pelecehan lainnya. Pemahaman ini harus diberikan sejak awal agar anak berani melapor jika terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zainuddin menilai setiap pondok pesantren perlu menata ulang sistem pendidikan, pola pengawasan, hingga tata letak lingkungan asrama agar mampu meminimalkan peluang terjadinya kekerasan seksual. Menurutnya, pesantren dapat belajar dari berbagai lembaga pendidikan berasrama yang telah memiliki sistem perlindungan anak dan mekanisme pencegahan yang lebih baik.
Ia juga menegaskan bahwa relasi antara kiai dan santri tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan syariat maupun hukum. Santri berhak menolak perintah yang melanggar aturan agama serta harus didorong untuk segera melapor kepada orang tua apabila menemukan indikasi pelanggaran.
“Kalau ada kiai atau siapa pun yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual, proses hukumnya harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum harus tegas agar memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang,” tandasnya. (hfh/ree/rds)










