Polres Pemalang Ringkus 47 Tersangka Kasus Kriminal dan Narkoba Selama Semester I 2026

PAPARAN: Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana saat memberikan keterangan dalam Konferensi Pers Penanganan Kasus Satu Semester tahun 2026 di wilayah Polres Pemalang, Senin (29/6/2026). (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Polres Pemalang mengungkap puluhan kasus kriminal sepanjang Semester I Tahun 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 47 tersangka berhasil ditangkap, terdiri atas 16 tersangka kasus kejahatan konvensional 3C dan 31 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta obat keras tertentu (OKT).

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pemalang selama periode Januari hingga Juni 2026. “Dalam periode Januari sampai Juni 2026, Polres Pemalang berhasil mengungkap 16 kasus kejahatan konvensional 3C dengan 16 tersangka yang telah diamankan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Selasa (30/6/2026).

Dari 16 kasus tersebut, terdiri atas satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 10 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus curanmor pada Juni 2026 tidak terlepas dari kinerja Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk Polres Pemalang pada awal Juni. Kasus pertama berhasil diungkap setelah Tim URC mengamankan dua pelaku curanmor berinisial ISM (41) dan IWA (35) yang diduga mencuri sepeda motor di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, pada Rabu (3/6/2026).

Kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Petarukan dan Comal pada Jumat (5/6/2026). Selanjutnya, Tim URC kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di teras rumah warga Desa Sima, Kecamatan Moga, pada Minggu (21/6/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka MR (19), warga Desa Plakaran, Kecamatan Moga, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. “Tim URC kami bentuk untuk mempercepat penanganan kejahatan jalanan atau street crime serta berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kapolres.

Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus pencurian dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 maupun langsung ke Polres Pemalang.

Selain pengungkapan kasus 3C, Satresnarkoba Polres Pemalang juga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 14,25 gram. Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka S (31), warga Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,34 gram pada Sabtu (20/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap tersangka kedua OS (28), warga Desa Kebongede, Kecamatan Bantarbolang, di sebuah rumah kos di Desa Saradan, Kecamatan Pemalang. Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya polisi mengamankan tersangka ketiga WN (26), warga Desa Banjaragung, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor, tiga unit telepon seluler, satu timbangan digital, dua alat isap (bong), pipet kaca, plastik klip, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres juga memaparkan capaian Satresnarkoba selama Semester I Tahun 2026. Tercatat sebanyak 24 kasus berhasil diungkap, terdiri atas tujuh kasus narkotika, lima kasus psikotropika, dan 12 kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Dari seluruh perkara tersebut, polisi menetapkan 31 tersangka, di mana 14 orang di antaranya berperan sebagai kurir maupun pengedar. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 57,93 gram sabu, 88 butir psikotropika, 2,12 gram tembakau sintetis, serta 51.352 butir obat keras tertentu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pemalang. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan 110 atau langsung ke Mapolres Pemalang,” tegas Kapolres. (fan/ree/rds)