DPRD Jateng Dorong Raperda Pekerja Informal Segera Disahkan

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Shinta Laela. (DOK.PRIBADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pekerja sektor informal di Jateng. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi pekerja informal, mulai dari keterbatasan akses terhadap jaminan sosial hingga perlindungan dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Pembahasan Raperda tersebut menjadi salah satu agenda prioritas DPRD Jateng. Raperda merupakan inisiatif DPRD sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap jutaan pekerja informal yang memiliki peran besar dalam menopang perekonomian daerah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi E DPRD Jateng, Shinta Laela mengatakan bahwa kehadiran regulasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, memperoleh hak dan perlindungan yang layak.

“Selama ini tenaga kerja informal memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian daerah, namun belum seluruhnya memperoleh perlindungan yang memadai. Karena itu, Raperda ini menjadi instrumen penting agar negara hadir memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka,” terang Shinta Laela di Semarang, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, pekerja informal yang mencakup berbagai profesi, seluruh kelompok tersebut memerlukan perhatian melalui kebijakan yang terintegrasi. Hal itu agar mereka memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, peningkatan kapasitas, serta berbagai program pemberdayaan ekonomi.

Shinta menilai, salah satu aspek penting dalam implementasi perda nantinya adalah pendataan tenaga kerja informal secara menyeluruh. Dengan basis data yang akurat, pemerintah akan lebih mudah menyusun kebijakan maupun program yang tepat sasaran.

“Pendataan menjadi kunci. Ketika data pekerja informal sudah lengkap dan valid, pemerintah dapat merancang program perlindungan, pelatihan, hingga pemberdayaan ekonomi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan perda juga memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, stakeholder, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal itu agar perlindungan terhadap pekerja informal dapat berjalan secara optimal.

“Perlindungan tenaga kerja informal tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Perlu sinergi semua pihak agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan mampu meningkatkan kualitas hidup para pekerja beserta keluarganya,” ujar Shinta.

Shinta berharap pembahasan Raperda dapat segera diselesaikan sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi landasan yang kuat bagi Pemprov Jateng dalam menghadirkan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja informal secara berkelanjutan.

“Dengan adanya perda ini, kami berharap pekerja informal memperoleh kepastian hukum, akses terhadap perlindungan sosial, serta kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraannya. Pada akhirnya, hal tersebut akan turut memperkuat perekonomian Jawa Tengah secara keseluruhan,” pungkasnya. (all/rds)