DPC Gerindra Pemalang Tunggu Restu DPD Terkait Usulan Nama PAW Anggota DPRD

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Pemalang yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Wardoyo. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – DPC Partai Gerindra Kabupaten Pemalang masih menunggu persetujuan DPD Partai Gerindra Jawa Tengah.

Persetujuan tersebut terkait usulan dua nama calon Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pemalang.

Berkas pengajuan telah dikirim sekitar sepekan lalu dan kini masih dalam proses di tingkat provinsi.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Pemalang yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Wardoyo mengatakan, kedua nama yang diusulkan merupakan peraih suara terbanyak berikutnya.

Nama-nama tersebut berasal dari daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD yang akan digantikan.

“Kami sudah mengirimkan dua nama ke DPD sekitar satu pekan yang lalu. Sekarang masih berproses di sana,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Menurut Wardoyo, proses di tingkat partai membutuhkan waktu karena beberapa alasan internal.

DPC Gerindra Pemalang tengah mengalami kekosongan kepengurusan setelah ketua dan bendahara partai meninggal dunia.

Selain itu, DPD Gerindra Jawa Tengah juga sedang melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) bagi kader se-Jawa Tengah.

Apabila usulan tersebut disetujui DPD, dua nama calon PAW selanjutnya akan disampaikan melalui DPRD Kabupaten Pemalang.

Nantinya, pihak DPRD akan mengajukannya kepada KPU Kabupaten Pemalang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wardoyo memastikan DPC Gerindra hanya mengajukan dua nama tersebut sebagai calon PAW.

Ia berharap keduanya dapat menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dengan menjaga integritas serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Kami berharap mereka memiliki integritas dan mampu menjadi wakil rakyat yang amanah serta memperjuangkan kepentingan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pemalang, Supriyanto mengatakan, setelah diajukan oleh DPRD, nantinya KPU akan memproses pengajuan tersebut dalam lima hari kerja.

Setelah semua berkas administrasi dan syarat lainnya sesuai, maka akan lanjut untuk dilantik sesuai dengan ketentuan. (fan/ree/rds)