KUDUS, Joglo Jateng – Janggalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, ditetapkan sebagai desa wisata. Sebab wilayah tersebut memiliki bangunan heritage atau warisan bersejarah dan menjadi salah satu penyangga budaya inti Menara Kudus.
Keputusan ini sebagai desa wisata klasifikasi rintisan. Penetapan berlangsung di Desa Janggalan yang dihadiri langsung Bupati Kudus Hartopo pada Rabu (10/11) malam.
“Potensi utama di Desa Janggalan memang banyaknya bangunan bersejarah. Termasuk adanya bangunan rumah adat Kudus yang masih terawat. Diperkirakan usianya paling tua serta ada pula bangunan era penjajahan Belanda,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Mutrikah, kemarin.
Selain itu, kata Mutrikah, terdapat makam Mbah Jenggolo yang merupakan tokoh penyebar Agama Islam. Serta masih banyak potensi lokal yang bisa diangkat untuk dikembangkan sebagai potensi wisata. Seperti kue bolu tanpa tepung yang merupakan peninggalan masa penjajahan Belanda yang tidak ditemukan di tempat lain.
Bupati Kudus Hartopo berharap Desa Janggalan nantinya benar-benar menjadi daya tarik wisata. Karena terdapat sejumlah bangunan kuno yang bisa menjadi daya tarik tersendiri karena bisa menjadi tempat swafoto.
“Hal terpenting, nantinya ada pemandu yang akan menjelaskan masing-masing bangunan kuno yang ada di Janggalan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Sadar Wisata Tombo Ati Desa Janggalan Renni Yuniati mengaku bangga dengan penetapan Desa Janggalan sebagai desa wisata. Karena dengan penetapan itu, bisa mengundang atensi masyarakat supaya datang ke Janggalan.
Renni menambahkan, adanya penetapan sebagai desa wisata, semua warga bertekad membuat kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaku UMKM. Agar mereka semakin berkembang.
“Kami memiliki slogan, Janggalan sembarang ono (Janggalan semua ada, red), sehingga kami akan berusaha menyediakan apa yang dibutuhkan para wisatawan yang datang. Serta mewujudkan Janggalan sebagai objek wisata yang berkarakter,” demikian Renni Yuniati. (ara/fat)










