SEMARANG, Joglo Jateng – Wajah Suswati, warga Dusun Ngablak Desa Kadirejo, Pabelan, tampak berseri. Sambil menggendong anak balitanya, dia menerima secara simbolis pembayaran jaminan kecelakaan kerja yang dialami suaminya, dari BP Jamsostek Cabang Ungaran di lokasi wisata Dusun Semilir, Bawen, Kamis (17/2).
Ibu dua anak itu mengaku senang pembayaran santunan dilakukan dengan cepat dan mudah. “Terima kasih, uang santunan akan saya gunakan untuk biaya hidup anak-anak,” katanya.
Kepala BP Jamsostek Cabang Ungaran Novri Annur menjelaskan, total pembayaran klaim jaminan yang dibayarkan pada 2021 sebesar Rp 178 miliar. Pembayaran diberikan untuk menyelesaikan 24.791 kasus klaim jaminan.
Khusus untuk klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK), lanjutnya, dilakukan pembayaran sebesar Rp 6.899.150.991,77 untuk 1.858 kasus. Jumlah pembayaran bertambah dibandingkan 2020 yang mencapai Rp 6.391.176.781,4 namun dengan jumlah kasus lebih sedikit, yakni 1.840.
Ditambahkan, kenaikan yang signifikan terjadi pada kasus klaim Jaminan Kematian (JKM). Pada 2020, terdapat 157 kasus klaim, dengan nominal pembayaran Rp 3.840.000.000. Jumlah kasus klaim meningkat menjadi 563 pada 2021, dengan nominal pembayaran Rp 18.600.000.000.
Sedangkan, untuk klaim Jaminan Pensiun (JP) dari jumlah 3412 kasus dengan nominal pembayaran Rp 1.330.623.790, meningkat menjadi 4.747 kasus klaim dengan nominal pembayaran Rp 2.061.715.680.
“Kami akan terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan termasuk proses layanan klaim agar lebih mudah dan cepat,” ujar Novri.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengimbau, untuk memanfaatkan dana yang diterima dengan bijaksana. Terkait pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan, ia mengingatkan untuk terus menerapkan protokol kesehatan.
“Kasus aktif Covid-19 terus meningkat di Kabupaten Semarang. Para pekerja dan perusahaan diimbau untuk mewaspadai varian Omicron yang mudah menular, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat di lingkungan perusahaan,” katanya. (hms/gih)










