Pati  

PTM Terbatas Harus Sesuai Aturan SKB

KONDISI: Terlihat para peserta didik SD Sidokerto 01 Pati selesai melaksanakan pembelajaran tatap muka, Selasa (8/3). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengizinkan satuan pendidikan melaksanakan PTM kembali pada 7 maret 2022. Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 440/500 tentang pembelajaran tatap muka (PTM).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati Winarto mengatakan, pelaksanaan PTM digelar di semua satuan pendidikan. Dari mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Adapun  terkait pelaksanaan PTM harus disesuaikan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 4 menteri.

“Sesuai surat dari bupati, di mulai lagi pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka. Dilaksanakan 50 persen dari jumlah siswa dan diatur sedemikian rupa sesuai dengan ketentuan yang ada di SKB 4 menteri. Sesuai Imendagri, maupun intruksi gubernur dan bupati,” kata Winarto.

Pihaknya menyebut, bahwa pembelajaran daring secara kualitatif harus terbangun kualitas pendidikan yang baik. Yakni guru harus mengerti aplikasi, kemudian sarana prasana tercukupi. Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa pelaksanaan PTM sangat dibutuhkan bagi para peserta didik.

“Pembelajaran ini dilakukan sangat penting, karena saat ini adalah waktu-waktu yang krusial di akhir pendidikan. Yakni akan ada tes kenaikan kelas, akan ada ujian sekolah, dan akan ada penerimaan peserta didik baru (PPDB),” lanjutnya.

Winarto menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantuan dalam pelaksaan PTM ini. Kemudiaan Dalam melaksanakan pencegahan pihaknya akan mengatifkan tim gugus Covid sekolah.

“Dari mulai datang, ada semacam screening, kemudian cek suhu, cuci tangan, setelah itu baru masuk kelas dan diawasi oleh guru. Kebijakan ini berjalan terus. Akan tetapi jika nanti ada yang terpapar Covid-19, akan diberhentikan terlebih dahulu. Kemudian dilakukan tracing, sterilisasi, hingga isolasi mandiri (isoman),” tegasnya. (cr7/fat)