KUDUS, Joglo Jateng – Sebanyak 22 bakal calon (balon) resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa (cakades) untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di tujuh desa Kabupaten Kudus. Dengan ditetapkannya cakades tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengimbau agar para cakades secara tertib mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas PMD Adi Sadhono Murwanto, melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dian Noor Tamzis Hanafi menyebutkan, para cakades harus mengikuti regulasi untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik jelang hari H pemilihan. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades dapat dilakukan secara tertib.
“Para cakades diharapkan untuk dapat tertib mengikuti regulasi serta jadwal pilkades yang telah disepakati bersama. Sehingga, dalam perjalanannya nanti tidak ada gejolak maupun konflik yang bisa timbul menjelang pemilihan,” ujarnya.
Setelah proses penetapan nomor urut, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah sosialisasi terkait nama cakades beserta nomor urutnya. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara jelas siapa saja yang resmi menjadi calon pemimpin di wilayahnya masing-masing.
“Setelah itu, kami sudah menyediakan waktu khusus untuk para cakades melakukan kampanye. Rencananya, masa kampanye akan diberikan selama tiga hari. Yakni mulai dari tanggal 23 hingga 25 Maret mendatang,” terangnya.
Dari 22 cakades di tujuh desa yang mengadakan Pilkades, jumlah cakades di masing-masing daerah berbeda antara satu dengan lainnya. Seperti di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan dan Langgardalem, Kecamatan Kota yang diikuti tiga calon.
“Sementara lima desa lainnya yakni Desa Kaliputu Kecamatan Kota, Desa Hadiwarno dan Desa Mejobo di Kecamatan Mejobo, Desa Loram Kulon Kecamatan Jati dan Desa Ternadi di Kecamatan Dawe masing-masing memiliki tiga calon yang lolos,” pungkasnya.
Sementara itu, ketua panitia pemilihan (panlih) Desa Mejobo Muh Anig mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada cakades yang melakukan praktik money politic. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ketika menemui praktik money politic secara langsung.
“Sebagaimana dengan aturan yang berlaku, money politic memang sebuah larangan. Oleh karena itu, ketika dalam perjalanannya nanti, secara sah ada salah satu pihak yang melakukan hal tersebut, kami dari panitia tentu akan memberikan sanksi tegas,” tegasnya, Senin (14/3).
Pihaknya menjelaskan, mekanisme pelaporan yang harus dilakukan adalah dengan langsung melaporkan kepada panlih dengan disertai bukti. Selanjutnya, panlih akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Ketika ada saksi yang melihat adanya money politic, maka silakan untuk segera dilaporkan kepada panlih. Selanjutnya panlih akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan juga pihak kecamatan untuk ditindaklanjuti lebih dalam,” ujarnya. (abd/fat)










